Ads (728x90)



KTP adalah singkatan dan sebutan yang mudah untuk menyebutkan Kartu Tanda Penduduk yang pasti dimiliki oleh setiap warga Negara pada ketentuan tertentu. Kartu Tanda Penduduk ini diwajibkan oleh saturan hokum yang berlaku. Kartu Tanda Penduduk Serba Guna ini tidak hanya sebagai kartu identitas, tetapi Kartu Tanda Penduduk Serba Guna ini fungsinya sama dengan Kartu ATM atau pun Kartu Kredit.

Karena kartu tanda penduduk ini salah satu alat sebagai perkembangan teknologi dimas depan maka Kartu Tanda Penduduk Serba Guna ini memiliki jangkauan yang sangat luas yaitu seluruh dunia. Jadi pada saat kita tengah berada diluar negeri, kartu ini juga masih dapat kita pakai. Kartu Tanda Penduduk Serba Guna ini berlaku mulai umur 17 tahun ke atas dan masa berlakunya Kartu Tanda Penduduk ini sama dengan Kartu Tanda Penduduk Nasional yaitu 5 tahun. Tetapi Kartu Tanda Penduduk ini pada saat masa berlaku 5 tahun nya habis maka Kartu Tanda Penduduk tidak perlu membuat ulang hanya saja memperbarui data-data yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk Serba Guna.

Di dalam Kartu Tanda Penduduk ini memiliki beberapa bagian, dan bagian yang paling berupa identitas si pemilik Kartu Tanda Penduduk Serba Guna. Pada Kartu Tanda Penduduk ini memiliki beberapa komponen diantaranya Barcode, Sidik Jari, Chip, serta system GPS.

Barcode yang ada pada Kartu Tanda Penduduk ini fungsinya sebagai penyimpan saldo uang yang nantinya akan dibuat untuk membayar barang dengan tidak cash. Penggunaan barcode pada Kartu Tanda Penduduk ini juga harus di sertai dengan rekaman sidik jari ulang, agar tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan. Untuk pengisian saldo dapat dilakukan pada beberapa bank yang terdapat di Negara Republik Indonesia. Pada saat saldo habis anda juga dapat mengisi ulang saldo di bank yang sama ataupun bank yang berbeda, asalkan masih sama di Negara Republik Indonesia.

Sidik Jari yang berfungsi hanya sebagai perekam identitas si pemilik Kartu Tanda Penduduk Serba Guna. Identitas yang disimpan pada Kartu Tanda Penduduk Serba Guna berupa Nama, Jenis Kelamin, Alamat (RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan), Agama, Status Perkawinan, Pekerjaan, Kewarganegaraan, serta tercantum pada bagian bawah terdapat nomor atau yang biasa disebut NIK. Nomor tersebut juga dapat berfungsi seperti No.Rekening pada Kartu ATM. Sidik jari ini juga akan dipergunakan pada saat kita akan menggunakan Kartu Tanda Penduduk Serba Guna. Pada mesin Serba Guna juga akan dilengkapi perekaman sidik jari ulang, agar data kartu penduduk dan yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk sama.

Chip adalah sebagai komponen penyimpan data riwayat mengenai Ijazah, data kartu keluarga (KK), data riwayat pembelanjaan, riwayat liburan, data SKCK (Surat Keterangan Baik Kepolisian), data pekerjaan, data riwayat penyakit dan tentu saja system pengubung GPS. Chip pada Kartu Tanda Penduduk ini dapat menyimpan berbagai data yang sangat penting di kehidupan setiap pemilik Kartu Tanda Penduduk.

GPS pada Kartu Tanda Penduduk Serba Guna berfunsgsi sebagai alat pendeteksi jarak kita dengan Kartu Tanda Penduduk kita, GPS ini dapat membantu mengurangi tindak pencurian. Karena bias saja para pencuri juga akan mencuri Kartu Tanda Penduduk dan menguras habis uang atau saldo yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk Serba Guna. GPS pada Kartu Tanda Penduduk juga berfungsi sebagai system yang mendeteksi saldo yang menipis atau bahkan yang sudah habis.

Posting Komentar