Ads (728x90)

PROSES PEMBUATAN KTPSENA

Kartu Tanda Penduduk Serba Guna atau disebut dengan KTP SENA, pembuatan atau pun penerbitan Kartu Tanda Penduduk ini ternyata dapat juga di lakukan diluar domisili kita atau di luar tempat tinggal kita. Hanya saja harus di sertai alasan yang jelas mengapa membuat Kartu Tanda Penduduk di luar domisili. Yang dimaksudkan membuat Kartu Tanda Penduduk di luar domisili adalah, misalkan kita warga atau penduduk Kota Surabaya lalu saat ini anda tinggal di Kota Bandung. Maka anda dapat membuat Kartu Tanda Penduduk di Kota Bandung dengan alamat Kota Surabaya.

Selain alasan yang jelas anda juga harus membawa surat - surat yang jelas dan data lengkap. Kartu Tanda Penduduk yang sudah terlanjur hilang atau sudah terlanjur rusak pada saat kita berada pada luar domisili kita maka juga dengan mudah kita membuatnya di kota tempat kita berada sekarang dengan alamat yang masih sama. Saldo atau uang deposit dalam Kartu Tanda Penduduk Serba Guna ini juga dapat kita isi diluar domisili kita dan tentunya mengisi saldo masih pada bank – bank besar yang ada di Republik Indonesia.

Persyaratan dalam pembuatan Kartu tanda Penduduk yang baru di luar domisili adalah mengisi formulir pemohonan penerbitan Kartu Tanda Penduduk, melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) penduduk yang bersangkutan. Untuk mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu tanda Penduduk dapat dilakukan di Instasi Pelaksana di luar domisili. Apa itu Instasi Pelaksana? Instasi pelaksana adalah perangkat pemerintahan yang bertanggung jawab dan berwewenang dalam melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan di pemerintahan kabupaten atau pun kota.

Untuk mengganti atau mencetak ulang KTP yang hilang pada saat kita di luar domisili maka kita juga harus mengisi formulir permohonan pernerbitan Kartu Tanda Penduduk di Instasi Pelaksana di luar domisili, terdapat surat keterangan kehilangan dari kepolisian di tempat kabupaten atau pun kota tempat hilangnya Kartu Tada Penduduk kita, dan yang terakhir terdapat surat pernyataan kehilangan bermaterai.

Mengganti atau mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk yang rusak di luar domisili kita juga di wajibkan mengisi formulir permohonan pencetakan Kartu Tanda Penduduk di luar domisili dan juga melampirkan Kartu Tanda Penduduk kita yang telah rusak, sebagai bukti bahwa Kartu Tanda Penduduk kita telah benar- benar mengalami kerusakan.

Selain itu juga terdapat beberapa tata cara atau langkah – langkah untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar domisili, tata cara tersebut ialah sebagi berikut :
  • Penduduk atau warga melapor kepada Instasi Pelaksana dengan mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  • Petugas yang terdapat di Instasi Pelaksana melakukan pencarian data penduduk dengan menggunakan sidik jari mereka dan juga iris mata penduduk untuk memastikan penduduk tersebut sudah pernah melakukan perekaman sebelumnya,
  • Petugas yang terdapat di Instasi pelaksana memindai rurat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian dan surat pernyataan kehilangan untuk dikirimkan ke server kependudukan Pusat atau disebut server IDMS pusat,
  • Petugas yang terdapat di Instasi pelaksana di daerah asal penduduk dengan melakukan verifikasi data penduduk yang bersangkutan,
  • Petugas yang terdapat di Instasi pelaksana melakukan personalilsasi data yang sudah di identifikasi pada blanko Kartu tanda Penduduk,
  • Petugas yang terdapat di Instasi pelaksana melakukakn penyimpanan data yang sudah di identifikasi ke dalam barcode yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk,
  • Petugas yang terdapat di Instasi pelaksana melakukan verifikasi pada sidik jari penduduk,
  • Kartu Tanda Penduduk dapat diserahkan kepada penduduk apabila data hasil identifikasi sidik jari sama dengan sidik jari yang bersangkutan,
  • Kartu Tanda Penduduk tidak akan di berikan kepada penduduk apabila data hasil identifikasi sidik jari tidaka sama atau tidak cocok dengan sidik jari yang bersangkutan,
  • Untuk penerbitan ulang KTP yang rusak makan penduduk juga harus menyerahkan KTP yang rusaka pada saat telah menerima KTP yang baru. 
Seluruh hasil transaksi akan di kirim atau telah tercatat di server IDMS PUSAT. Dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk yang baru ini telah di tetapkan oleh Permendagri No 8 Tahun 2016.
     

Posting Komentar

  1. "Brace forward! Up helm!" cried Ahab like lightning to his men.

    But the suddenly started Pequod was not quick enough to escape the sound of the splash that the corpse soon made as it struck the sea; not so quick, indeed, but that some of the flying bubbles might have sprinkled her hull with their ghostly baptism.

    BalasHapus