Ads (728x90)

Kartu Tanda Penduduk Serba Guna atau yang kita sebut sebagai KTP SENA hanya berlaku seumur hidup atau tidak perlu diperpanjang untuk usia 60 ke atas dan untuk umur di bawah 60 KTP ini juga tidak perlu memperpanjang hanya saja perlu untuk diupdate semua data yang ada pada Kartu Tanda Penduduk tersebut. Untuk pengupdatean data banyak file-file yang harus diperlukan diantaranya KK, dan Surat Keterangan RT/RW. Pengudatean data yang dilakukan harus benar-benar hati-hati dan penuh ketelitian, agar menghindari terjadinya pencetakan ulang pada KTP Serba Guna.



Pengudatean data untuk pencetakan ulang KTP Serba Guna memerlukan waktu kurang lebih 2 hari lamanya. Dalam waktu dua hari tersebut Kartu Tanda Penduduk harus diusahakan telah terupdate datanya dengan benar sesuai data yang telah di berikan oleh pihak yang ingin mengupdate Kartu Tanda Penduduk Serba Guna. Jika dalam waktu dua hari Kartu Tanda Penduduk belum jadi, maka pihak pencatatan sipil harus menyelesaikan pengudatean data dihari itu juga. Untuk kantor pencatatan sipil yang melakukan lalai dalam pengupdatean atau dalam pencetakan awal Kartu Tanda Penduduk. Jika Kartu Tanda Penduduk telah selesai di update dan di cetak ulang kemudian belum di ambil oleh pemilik Kartu Tanda Penduduk maka pihak pencatatan sipil harus menghubungi pihak yang bersangkutan atau si pemilik Kartu Tanda Penduduk Serba Guna tersebut.

Dan himbauan bagi masyarakat yang belum membuat Kartu Tanda Penduduk Seba Guna ini maka masyarakat atau warga tersebut akan di kenakan sanksi atas ketidak ikut sertaan dalam pemajuan teknologi di Negara Republik Indonesia. Untuk warga atau masyarakat yang belum melakukan pengudatean data pada tanggal dan waktu yang telah di tetapkan maka warga atau msyarakat tersebut juga akan dikenakan sanksi yang sama seperti sanksi pada saat warga belum melakukan atau membuat Kartu Tanda Penduduk Serba Guna. Sanksi yang di terima oleh setiap warga atau masyarakat hanya akan berupa denda yang akan ditetapkan sesuai dengan persetujuan dari pihak catatan sipil daerah setempat.

Untuk warga Negara Indonesia yang akan membuat Kartu Tanda Penduduk Serba Guna harus membawa identitas atau surat pengantar yang jelas dan lengkap. Untuk warga atau masyarakat yang tidak membawa surat pengantar atau identitas yang jelas maka warga atau masyarakat tersebut tidak akan diperbolehkan membuat Kartu Tanda Penduduk Serba Guna atau akan di tolak oleh pihak pencatatan sipil daerah setempat. Dan bagi petugas yang menerima penggunaan dengan membawa data yang tidak lengkap, maka petugas tersebut akan di beri sanksi tersenderi sesuai perjanjian dari pihak pencatatan sipil setempat. Sebelum melakukan pengupdatean data, pihak pencatatan sipil akan memberikan penyuluhan tentang syarat – syarat atau surat- surat yang akan di ajukan untuk di update. Penyuluhan mengenai pengupdatean Kartu Tanda Penduduk Serba Guna akan di laksanakan 1 minggu sebelum tanggal pengupdatean Kartu Tanda Penduduk di mulai. Di himbau untuk semua warga masyarakat Indonesia diwajibkan untuk mengikuti penyuluhan yang dilaksanakan setiap pencatatan sipil daerah.

Dan kesimpulannya Kartu Tanda Penduduk Serba Guna ini hanya akan berlaku seumur hidup untuk warga atau masyarakat yang berusian 60 ke atas. Dan untuk umur 60 ke bawah hanya perlu dilakukan pengupdatean data pada Kartu Tanda Penduduk. Dan untuk warga atau msyarakat yang tidak mengupdate data maka akan di kenakan sanksi atau pun denda.

Posting Komentar